Mudahnya Membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan Mobil di Samsat Purwodadi Grobogan
Pajak merupakan sebuah kewajiban yang harus kita bayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Seperti misalnya Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar setiap tahunnya.
Diantara berbagai macam jenis pajak, salah satunya adalah Pajak Kendaraan Bermotor.Bagi Anda yang berdomisili di wilayah Kabupaten Grobogan pembayaran pajak bisa dilakukan di kantor Samsat Purwodadi, Grobogan, yang terletak di Jln Diponegoro No.1 Purwodadi, atau lebih tepatnya berjarak 100 meter sebelah selatan Simpang Lima Purwodadi di sebelah timur jalan raya.
Kantor Samsat Online Kabupaten Grobogan
Anda tinggal mendaftarkan diri mengambil formulir pendaftaran di ruang Formulir SPOPD ( ruang paling utara yang menghadap kebarat, diatas pintu tertera tulisan Formulir SPOPD seperti terlihat pada gambar dibawah ) dan mengisinya sesuai dengan biodata yang diperlukan.Dan pastikan syarat kelengkapan telah terpenuhi seperti misalnya : fotokopi STNK, fotokopi BPKB motor, serta fotokopi KTP atas nama pemilik kendaraan bermotor sesuai yang tertera pada surat BPKB motor dengan tetap membawa STNK, BPKB dan KTP yang asli pula.
Setelah selesai masuk saja di ruang sebelahnya dan mendaftarkan di loket 1.Seterusnya Anda akan diarahkan oleh petugas untuk menuju ke loket selanjutnya hingga selesai dan menunggu antrian.
Ruang Formulir SPOPD
Tempat Cek Fisik Motor
Besarnya biaya pembayaran pajak motor atau mobil tergantung dari jenis dan besarnya kapasitas mesin dan tahun pembuatannya.Semakin besar kapsitas mesinnya akan semakin besar pula pajak yang harus dibayarkan.Dan tentunya motor yang lebih muda tahun pembuatannya akan lebih mahal biaya pajaknya dibanding dengan yang lebih tua tahun pembuatannya.
Seperti contoh misalnya Motor bebek dengan kapsitas mesin 125 cc dengan tahun pembuatan 2009.Untuk biaya perpanjangan STNK, Pajak Kendaraan Bermotor, dan biaya penggantian Plat Nomor yang telah jatuh tempo 5 tahun di tahun 2014 adalah sekitar Rp.280.000.Biaya ini belum termasuk biaya cek fisik motor, fotokopi, parkir maupun pembuatan Surat Kuasa yang membutuhkan materai.
Semoga bermanfaat!
Category: Seputar Grobogan
kalau mudah seperti ini pastinya ke kitanya juga bakal semangat untuk melaksanakan kewajiban membayar pajak ya kang :)
BalasHapusBetul kata Kang Jery. kita jadi lebih semangat
Hapusagar kendaraan kita jalan terus pajaknya hh :)
Apalagi sekarang juga ada mbil samsat keliling, jadi bisa bayar pajak kendaraan bermotor di mana saja :)
BalasHapusApa ditempat saya juga sama seperti di Purwodadi ndak ya kang
BalasHapusWah bagus ya Kang Sun, jadi lebih memudahkan yang punya kendaraan
BalasHapusDi tempat saya ada cuma yah agak jauh sih dari rumah Kang :)
KAlau di Jakarta, sama mudah juga cuma itu antreannya yang lama karena banyak yang ngurus.. Maunya sih lebih dipermudah lagi dan dibuka banyak cabang buat perpanjanagn stnk itu terutama buat yang perpanjangan 5 tahun ganti plat.
BalasHapusPosting yang bagus gan :)
BalasHapusBermanfaat :)
Cerita Update
kalo saya sih suka ke petugas yang ada mobil kelilingnya , biar lebih cepet hehe
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapusKlo plat blora bisa merpanjang stnk di samsat purwodadi gak min,??
BalasHapusboaya balik nama mobil sama-sama beralamat di wilayah kabupaten Grobogan berapa ya?
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapusMaaf mau tanya bisa ga telpon atau email ke samsat purwodadi mau nanyain plat udah jadi apa belum gt.. tks
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapus