Cari

Mudahnya Membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan Mobil di Samsat Purwodadi Grobogan

Kang Sun | 14.29.00 | 14 komentar




Pajak merupakan sebuah kewajiban yang harus kita bayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Seperti misalnya Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar setiap tahunnya.

Diantara berbagai macam jenis pajak, salah satunya adalah Pajak Kendaraan Bermotor.Bagi Anda yang berdomisili di wilayah Kabupaten Grobogan pembayaran pajak bisa dilakukan di kantor Samsat Purwodadi, Grobogan, yang terletak di Jln Diponegoro No.1 Purwodadi, atau lebih tepatnya berjarak 100 meter sebelah selatan Simpang Lima Purwodadi di sebelah timur jalan raya.


 Kantor Samsat Online Kabupaten Grobogan

Anda tinggal mendaftarkan diri mengambil formulir pendaftaran di ruang Formulir SPOPD ( ruang paling utara yang menghadap kebarat, diatas pintu tertera tulisan Formulir SPOPD seperti terlihat pada gambar dibawah ) dan mengisinya sesuai dengan biodata yang diperlukan.Dan pastikan syarat kelengkapan telah terpenuhi seperti misalnya : fotokopi STNK, fotokopi BPKB motor, serta fotokopi KTP atas nama pemilik kendaraan bermotor sesuai yang tertera pada surat BPKB motor dengan tetap membawa STNK, BPKB dan KTP yang asli pula.
 
Setelah selesai masuk saja di ruang sebelahnya dan mendaftarkan di loket 1.Seterusnya Anda akan diarahkan oleh petugas untuk menuju ke loket selanjutnya hingga selesai dan menunggu antrian.

Ruang Formulir SPOPD

Namun, bila Anda membutuhkan cek fisik motor atau cek nomor mesin motor ( seperti apabila akan mengganti Plat Nomor Motor yang biasanya dilakukan setiap 5 tahun sekali ) setelah dari ruang Formulir SPOPD, sebelum menuju loket 1 langsung saja menuju antrian di bagian cek fisik motor.Untuk biayanya sekitar Rp.15.000.

Tempat Cek Fisik Motor

Besarnya biaya pembayaran pajak motor atau mobil tergantung dari jenis dan besarnya kapasitas mesin dan tahun pembuatannya.Semakin besar kapsitas mesinnya akan semakin besar pula pajak yang harus dibayarkan.Dan tentunya motor yang lebih muda tahun pembuatannya akan lebih mahal biaya pajaknya dibanding dengan yang lebih tua tahun pembuatannya. 

Seperti contoh misalnya Motor bebek dengan kapsitas mesin 125 cc dengan tahun pembuatan 2009.Untuk biaya perpanjangan STNK, Pajak Kendaraan Bermotor, dan biaya penggantian Plat Nomor yang telah jatuh tempo 5 tahun di tahun 2014 adalah sekitar Rp.280.000.Biaya ini belum termasuk biaya cek fisik motor, fotokopi, parkir maupun pembuatan Surat Kuasa yang membutuhkan materai.


Semoga bermanfaat!

Category:

Chanel You Tube Kang Sun Bawang:
Chanel You Tube Kang Sun Bawang merupakan video berbagi pengalaman seputar pertanian bawang merah.You can find about Red Onion here!https://www.youtube.com/channel/UCr9E0mg9W_7gg8jLV2lQFLg

14 komentar:

  1. kalau mudah seperti ini pastinya ke kitanya juga bakal semangat untuk melaksanakan kewajiban membayar pajak ya kang :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul kata Kang Jery. kita jadi lebih semangat
      agar kendaraan kita jalan terus pajaknya hh :)

      Hapus
  2. Apalagi sekarang juga ada mbil samsat keliling, jadi bisa bayar pajak kendaraan bermotor di mana saja :)

    BalasHapus
  3. Apa ditempat saya juga sama seperti di Purwodadi ndak ya kang

    BalasHapus
  4. Wah bagus ya Kang Sun, jadi lebih memudahkan yang punya kendaraan
    Di tempat saya ada cuma yah agak jauh sih dari rumah Kang :)

    BalasHapus
  5. KAlau di Jakarta, sama mudah juga cuma itu antreannya yang lama karena banyak yang ngurus.. Maunya sih lebih dipermudah lagi dan dibuka banyak cabang buat perpanjanagn stnk itu terutama buat yang perpanjangan 5 tahun ganti plat.

    BalasHapus
  6. Posting yang bagus gan :)
    Bermanfaat :)

    Cerita Update

    BalasHapus
  7. kalo saya sih suka ke petugas yang ada mobil kelilingnya , biar lebih cepet hehe

    BalasHapus
  8. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  9. Klo plat blora bisa merpanjang stnk di samsat purwodadi gak min,??

    BalasHapus
  10. boaya balik nama mobil sama-sama beralamat di wilayah kabupaten Grobogan berapa ya?

    BalasHapus
  11. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  12. Maaf mau tanya bisa ga telpon atau email ke samsat purwodadi mau nanyain plat udah jadi apa belum gt.. tks

    BalasHapus
  13. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus